Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

349.000 Obat Double L Berhasil Disita

Kompas.com - 23/09/2010, 18:30 WIB

Subroto, salah seorang tersangka mengaku barang yang ada di rumahnya hanyalah barang titipan. Rencananya akan ada orang yang mengambil barang itu. Ia sendiri hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu saat dititipi barang tersebut.

"Saya hanya diberi uang Rp 50 ribu saat barang itu dititipkan. Rencananya, saya akan diberi tambahan, ketika barang itu sudah diambil," ujarnya.

Subroto sendiri mengaku, masih satu tahun melakukan bisnis tersebut. Ia tergiur dengan keuntungan yang diberikan dengan menjual barang-barang itu.

Walaupun rata-rata motif yang digunakan karena terdesak ekonomi, Surono mengatakan tetap akan memeroses mereka.

Mereka dijerat dengan Pasal 198 Kitab Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com