JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Kamis (2/9/2010).
Mobil berwarna biru muda tersebut diantar langsung oleh anak Syamsul, Baby A, pada Kamis pagi dan saat ini mobil tersebut berada di pelataran parkir Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Menurut Biro Humas KPK, mobil bernopol B 8659 BS tersebut disita karena diduga merupakan hasil korupsi APBD Langkat 2006-2007. STNK mobil itu sendiri tercatat atas nama anak Syamsul, Baby A.
"Kami melakukan penyitaan, karena diduga mobil itu diperoleh dari hasil korupsi, penyitaan dilakukan pagi ini, dimana mobil tersebut diantar oleh BA," tutur staf Humas KPK, Arsya.
KPK sendiri sudah melakukan pengecekan fisik terhadap mobil keluaran 2003 tersebut, pada pagi tadi di Polda Metro Jaya.
Pihak KPK, sebelumnya telah menetapkan Syamsul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dimana kala itu ia menjabat sebagai Bupati Langkat. Ia dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 31 miliar. (Tribunnews/Samuel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.