Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Tilang 20 Angkot Beriklan

Kompas.com - 18/08/2010, 13:29 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Sedikitnya 20 angkutan kota terkena tilang ketika aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap angkot yang beriklan melebihi batas ketentuan dan pemasangannya tanpa izin dari instansi terkait.

"Kami sudah melakukan penertiban dengan menilang angkot yang melanggar aturan, sementara bagi yang ilegal persyaratannya harus dilengkapi sebelum diperkenankan memasang iklan," kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Agus Dharma, Rabu (18/8/2010).

Dia mengatakan, ada angkot yang lebih dari 60 persen badannya dipenuhi iklan sehingga trayek dan nomor angkotnya tidak lagi jelas terlihat.

Untuk denda yang dikenai, menurut Agus mengacu pada aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun besaran nilainya, hakim yang memutuskannya.

Iklan yang banyak bermunculan di angkot itu adalah promosi tentang obat-obatan maupun minuman energi. Jalur trayek meliputi K-02 rute Pondok Gede-Terminal Kota Bekasi, K25 Pulo Gebang-Terminal Kota Bekasi, dan K12 Bantar Gebang-Terminal Kota Bekasi.

Agus mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin pemasangan iklan untuk 20 mobil iklan minuman energi rute Pondok Gede-Bekasi.

Pada praktiknya ada banyak mobil di tiga rute yang juga memasang iklan tanpa pernah diberi izin dan rekomendasi pihak Dishub sehingga daerah dirugikan dari sisi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Aparat Dishub juga akan memanggil pemilik iklan dan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi yang mereka bayar kepada Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

"Kami melihat ada mobil yang telah berubah identitas, trayeknya tidak jelas, serta menghalangi pandangan pengemudi, terutama mengetahui kendaraan di belakangnya," ujar Agus.

Pemasangan iklan di badan mobil, menurut Agus, diperkenankan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan penumpang juga belum pernah melaporkan adanya keberatan atas iklan di badan mobil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com