Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Cukup Bukti Penyebab Nelayan Bebas

Kompas.com - 17/08/2010, 20:20 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kementerian Kelautan menegaskan bahwa pemulangan tujuh nelayan Malaysia bukan sebagai bentuk barter dengan tiga petugas DKP yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SPSKP) Pontianak Bambang Nugroho mengatakan, untuk memproses tujuh nelayan itu tidak cukup bukti karena tidak ditemukan ikan hasil tangkapan. Sementara dari segi teritorial juga ada dua penafsiran yang benar menurut masing- masing negara.

"Mengenai tapal batas teritorial ada perbedaan penafsiran sehingga bukti lemah. Hanya kita yakin sepanjang 6 mil laut dari pantai Bintan itu teritorial kita. Namun dalam pembicaraan G to G antara Menteri Luar Negeri, hal itu masih diperdebatkan," ucap Bambang, Selasa (17/8/2010).

"Karena itu kami tak memiliki cukup bukti untuk membawa kasus itu ke persidangan. Jadi, nelayan Malaysia itu kami kembalikan ke tempat asalnya," kata Bambang yang ditemui saat tiba di Pelabuhan Fery Internasional yang mendampingi tiga staf Ditjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSKP).

Bambang mengatakan, yang paling penting dan patut disyukuri adalah bebasnya ketiga petugas patroli KKP. Ketiga petugas DKP sekitar pukul 14.15 WIB telah tiba di Batam. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Dinas setempat untuk istirahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com