Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuala Namu Tersendat

Kompas.com - 28/07/2010, 04:34 WIB

Lahan Bandara Kuala Namu diperoleh melalui pembebasan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1995-1997. Lahan tersebut dibebaskan dari pemilik sebelumnya, yakni PTPN II, Puskopad, Sultan Serdang, dan masyarakat. Sejak November 1999, lahan-lahan tersebut resmi beralih kepemilikan atas nama PT Angkasa Pura II.

Namun, tak seluruh lahan bekas milik PTPN II tersebut dapat dibebaskan. Saat ini masih ada 35 keluarga bekas karyawan PTPN II yang belum pindah dari areal yang bakal dijadikan kawasan bandara. Warga yang belum pindah ini menuntut pemerintah agar direlokasi dan diberikan ganti rugi permukiman.

Menurut Eddy, pemerintah hanya menyediakan dana untuk biaya pemindahan, yakni sebesar Rp 12 juta, bagi pensiunan PTPN II. Sementara untuk karyawan tetap diberi biaya pindah Rp 6 juta dan buruh harian lepas sebesar Rp 3 juta. ”Itu anggaran yang sesuai dengan pembicaraan dengan BPKP. Di luar itu, kami takut malah dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Eddy.

Eddy tak menampik, jika persoalan belum pindahnya 35 keluarga ini tak juga kelar hingga mendekati penyelesaian bandara, ada kemungkinan pemerintah mengambil tindakan represif, memaksa warga pindah. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com