Menurut Hatta, layanan pemberian akta gratis itu semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.?
Namun, pelayanan ini tetap mengacu pada persyaratan diantaranya pengantar dari kelurahan tempat keluarga bersangkutan berdomisili, foto copi surat nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP orangtua anak bersangkutan.?
Hatta, menambahkan, persyaratan bagi anak yang lahir di atas tahun 2006 dan terlambat mengurus akte lahirnya melewati satu tahun harus mendapatkan surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri (PN).
Sedangkan, terlambat melewati enam bulan dikenai denda sebesar Rp 10.000.
"Ini sesuai Undang-undang (UU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbasis nasional," katanya menegaskan.
Pelayanan akta lahir ini berlangsung berturut-turut selama dua hari Selasa (20/7/2010) dan Rabu (21/7/2010).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.