Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Impor Ikan Melonjak

Kompas.com - 25/06/2010, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Impor produk perikanan selama triwulan I tahun ini 77 juta dollar AS atau melonjak 32 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2009, yang hanya 58 juta dollar AS. Padahal, pertumbuhan ekspor perikanan untuk periode yang sama hanya sekitar 8 persen.

Meningkatnya impor produk perikanan, menurut Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung, Kamis (24/6/2010) di Jakarta, antara lain dipicu oleh Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China serta antarnegara anggota ASEAN.

Produk perikanan yang diimpor antara lain ikan beku dan segar serta tepung ikan untuk bahan baku pakan ikan. Adapun produk perikanan Indonesia yang diekspor antara lain udang, kakap merah, tuna, octopus, dan cumi-cumi.

Permintaan ekspor produk perikanan Indonesia sebenarnya meningkat, tetapi kemampuan produksi dalam negeri tidak mampu mengimbanginya. Udang misalnya, akibat serangan penyakit sejak tahun 2009, hingga kini produksinya belum pulih.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo mengingatkan, lonjakan impor produk perikanan akan kontraproduktif terhadap target menjadikan Indonesia produsen ikan terbesar dunia tahun 2015.

Lonjakan impor, menurut Ketua Umum Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional Ady Surya, seharusnya menjadi peringatan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Apalagi, telah ditemukan berbagai kasus adanya kandungan formalin pada produk perikanan impor.

Bulan April, misalnya, ditemukan logam berat melebihi ambang batas pada ikan teri asal Thailand dan Vietnam yang masuk lewat Pelabuhan Belawan, Medan. Ikan teri impor itu dijual dengan harga Rp 10.000-Rp 12.000 per kg, padahal ikan teri produk dalam negeri harganya Rp 14.000-Rp 16.000 per kg.

Pada ikan nila (tilapia) yang diimpor dari Malaysia juga ditemukan kandungan formalin. Sebelumnya, pada 2008, ikan impor dari Pakistan juga ditemukan mengandung formalin.

Regulasi mendesak

Guna mengendalikan impor, pemerintah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan itu, antara lain, meliputi pengaturan sistem buka-tutup impor. ”Perlakuan terhadap produk luar yang masuk ke Indonesia harus sama dengan produk Indonesia yang masuk ke negara lain,” ujar Saut.

Dengan regulasi itu, produk perikanan impor wajib mengikuti proses pengujian di pintu masuk. Pintu masuk impor perikanan adalah pelabuhan di Jakarta, Makassar, Semarang, Belawan, dan Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan analisis kebutuhan impor dan pengendalian volume produk yang masuk sesuai kebutuhan wilayah. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com