Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Sahkan RPP Pengamanan Tembakau!

Kompas.com - 24/06/2010, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena anak-anak kecanduan rokok dinilai tidak terlepas dari gencarnya iklan dan sponsor dari industri rokok. Komisi Nasional Perlindungan Anak terus mendesak segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau guna melindungi anak-anak dari bahaya merokok. 

"Industri rokok ini telah mengeksploitasi anak-anak. Lihat saja iklan-iklan rokok itu sangat menarik perhatian anak-anak. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan RPP yang salah satu pasalnya melarang semua bentuk iklan rokok," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers, di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (24/6/2010). 

Hal ini disampaikan Arist terkait kecanduan rokok yang dialami Aldi balita berusia 2,5 tahun asal Musi Banyu Asin. Aldi mulai ketergantungan terhadap rokok lantaran sering melihat iklan-iklan rokok dan bungkus rokok yang menarik perhatiannya. 

Menurut Arist, fenomena anak merokok ini hanya bisa dilakukan dengan menyetop semua bentuk iklan dan sponsor rokok. "Karena anak-anak mengenal rokok ini dari iklan. Maka tidak ada alasan pemerintah lintas departemen untuk melarang semua iklan rokok," katanya. 

Ia mencontohkan, fenomena balita perokok hanya terjadi di Indonesia. Kasus serupa terjadi di luar negeri, namun terjadi pada usia anak yang lebih dewasa berkisar 8 tahun ke atas. "Yang di bawah lima tahun merokok itu hanya di Indonesia. Ini bukti pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada anak-anak terhadap bahaya rokok," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com