Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Harus Ditarik dari Pasar

Kompas.com - 20/06/2010, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah meminta semua anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) segera menarik gula rafinasi dari sarana penjualan yang menyalurkan gula rafinasi untuk keperluan konsumsi melalui jaringan distribusinya.

"Merembesnya gula rafinasi ke pasaran terkait datangnya musim giling. Penarikan harus dilakukan segera karena perembesan makin marak. Harus ditarik sampai habis karena menurut aturan tidak untuk konsumsi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di Jakarta, Minggu (20/6/2010).

Subagyo mengatakan, permintaan penarikan disampaikan karena, menurut ketentuan, gula rafinasi hanya boleh dijual untuk keperluan industri, termasuk industri kecil, dan tidak boleh dijual untuk keperluan konsumsi.

Permintaan penarikan gula rafinasi dari sarana distribusi yang menjual gula rafinasi untuk keperluan konsumsi, kata dia, sudah disampaikan kepada asosiasi dalam pertemuan antara pemerintah dan anggota AGRI beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan penyaluran, gula rafinasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009, penyalur gula rafinasi ditunjuk oleh produsen dan didaftarkan oleh dinas terkait di daerah.

"Penyaluran gula rafinasi merupakan rentetan tanggung jawab. Distributor ditunjuk produsen dan didaftarkan ke dinas. Subdistributor ditunjuk distributor. Jadi kalau kita minta mereka menarik yang di toko, ada urutan, mereka bisa melakukan itu," katanya.

Selain meminta asosiasi menarik peredaran gula rafinasi dari sarana distribusi yang menjualnya untuk keperluan konsumsi, Subagyo menjelaskan, pemerintah juga meningkatkan pengawasan penyaluran gula rafinasi di daerah.

"Awal Juni ,pemerintah sudah minta dinas di daerah melakukan pengawasan untuk mengetahui kondisi di daerahnya masing-masing. Beberapa daerah, seperti Tegal, sudah melakukan dan ada temuan," katanya.

Kementerian Perdagangan menurutnya juga menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pusat untuk membantu PPNS daerah melakukan pengawasan penyaluran gula rafinasi, khususnya di sentra-sentra produksi gula. "Utamanya daerah dengan perembesan gula rafinasi di pasar signifikan," katanya.

Daerah yang dia maksud antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, bila dalam pengawasan petugas menemukan pelanggaran aturan penyaluran gula rafinasi, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja menjual gula rafinasi untuk keperluan konsumsi. "Kalau ditemukan pelanggaran, di pasar atau di toko, pengawas akan mendalami. Pertama, penjual akan dipersuasi agar tahu peruntukan gula rafinasi. Kalau ada unsur kesengajaan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Pemerintah, kata dia, bisa mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) pemilik sarana distribusi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran gula rafinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com