Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salim Perkosa Anak Tiri dan Anak Kandung

Kompas.com - 16/06/2010, 13:35 WIB

PAGAR ALAM, KOMPAS.com — Masih sangat segar di dalam ingatan kita kasus Bunga yang digagahi oleh Salim, warga Dusun Tajung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ternyata yang digaulinya tersebut adalah anak kandungnya sendiri. Hal ini berdasarkan temuan Tim Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga (TKPRT) Kota Pagar Alam.

TKPRT yang diketuai Tata Hartati, didampingi Beatrice Dwianti dan Maria, dalam jumpa pers, Selasa (15/6/2010), menjelaskan hasil penelusuran tim terhadap korban yang dihamili bapak kandungnya sendiri.

"Ternyata, berdasarkan temuan tim, Bunga (15) adalah anak kandungnya sendiri," ujar Beatrice. Ia menambahkan, hal ini terbukti dari akta kelahiran Bunga yang memiliki "bin Salim".

Selain itu, tim juga sudah mengumpulkan dan meneliti bukti dan data pendukung berupa keterangan warga sekitar. Hasilnya membenarkan bahwa Salim adalah orangtua kandung Bunga.

Namun, untuk meringankan proses hukum yang dijalani pelaku, ia mengelabui dengan cara mengaku sebagai anak tiri, termasuk mendesak istrinya agar mengatakan hal yang sama.

"Sebetulnya bukan hanya anak kandung saja yang digauli, tetapi termasuk dua anak tirinya yang sudah dinikahkan untuk menutupi perbuatan bejat tersangka," kata Beatrice.

Kepala Polres Pagar Alam Ajun Komisaris Besar A Soleh melalui Kepala Polsek Pagar Alam Selatan Iptu M Ropi AS yang didampingi Kepala Unit Reskrim Brigpol Wahyu Sutiono ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih memeriksa tersangka. Pihaknya juga mencari data tambahan jika ada indikasi lain, termasuk upaya tersangka yang ingin mengelabui polisi dengan memberikan keterangan palsu.

Apalagi tersangka mengaku anak tiri, padahal anak kandung. "Kami akan jerat dengan pasal berlapis jika berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tersangka menghamili anak kandung, bukan anak tiri," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, perkataan yang diungkapkan tersangka merupakan keterangan palsu. "Tersangka juga melakukan kekerasan seks terhadap anak di bawah umur dan ini melanggar HAM," ungkapnya. (mg5)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com