Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juragan Ganja 11 Kg Dipenjara 11 Tahun

Kompas.com - 08/06/2010, 23:33 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan ganja kering sebanyak 11 kilogram, M Saman, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/6/2010).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai NJ Marbun menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, dengan tuntutan hukuman 16 tahun penjara.

Selain divonis 11 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, atau subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa dianggap sudah meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, serta mengakui jika barang bukti sebanyak lebih kurang 11 kg ganja tersebut merupakan titipan dari orang lain yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi penasihat hukum, disarankan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com