Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Miras Segera Disidang

Kompas.com - 07/06/2010, 16:38 WIB

SALATIGA, KOMPAS - Rusmanadi alias Tius (41), tersangka penjual minuman keras oplosan jenis ciu yang menewaskan sekitar 20 orang di Salatiga bakal segera disidangkan. Kepolisian Resor Salatiga telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini menyusul berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.

"Sudah ada komitmen bahwa Kepala Pengadilan Negeri Salatiga langsung yang memimpin persidangan. Dari hasil diskusi, kami berharap pekan depan sudah bisa mulai (sidang)," kata Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Salatiga, Sabtu (5/6).

Menurut Susetio, pelimpahan tahap kedua berkas dan tersangka ke jaksa dilaksanakan Rabu pekan lalu. Tius saat ini sudah dipindahkan dari ruang tahanan Polres Salatiga ke Rumah Tahanan Negara Salatiga. Penahanan tersangka pun sekaligus beralih dari kepolisian ke kejaksaan.

Kasus ini terkuak setelah minuman keras yang dijual Tius, warga Kecamatan Tingkir, memakan korban jiwa pada pertengahan April lalu. Diduga minuman oplosan itu mengandung metanol (cairan spiritus). Di dalam tubuh, cairan ini berubah menjadi formalin yang akan merusak organ tubuh.

Polres Salatiga menyebut korban tewas akibat kasus ini 18 orang dari Salatiga, dua dari Kabupaten Semarang dan Boyolali. Sementara menurut Pemkot Salatiga, 18 warga Salatiga dan 4 dari luar Salatiga, serta 376 orang terpaksa mendapat penanganan medis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Salatiga Sri Budi Santoso, Minggu, menjelaskan pekan ini pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Salatiga. Jaksa sudah siap membacakan dakwaan. Tius terancam hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Sri Budi, Tius dijerat dengan pasal berlapis. Pilihan dakwaan yakni Pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 80 Ayat (4) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Ancaman hukuman pasal-pasal itu minimal 15 tahun penjara.

Selain melimpahkan berkas dengan tersangka Tius, kepolisian juga masih berupaya mengejar Budi alias Akong. Budi merupakan pemasok alkohol murni yang diduga sudah tercampur dengan metanol dari Kota Semarang. Tius membeli bahan baku oplosannya dari Budi dua kali. Sebelumnya, Tius membeli bahan baku dari Bekonang, Sukoharjo. Namun, Tius tergiur harga jual lebih rendah dari Budi.

"Dia belum pulang ke rumahnya. Kami masih terus melacak keberadaannya," ujar Susetio. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com