Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diawali Permen, Jalan-jalan lalu Perkosa

Kompas.com - 05/06/2010, 08:43 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Rasa kesal bercampur sedih dirasakan Efendi (57), warga Pontianak Barat, lantaran cucu perempuannya, Us (13), diperlakukan tak senonoh oleh Syaiful alias Deden (41). Kekesalan itu disampaikan Efendi saat menunggu pemeriksaan di ruang tunggu Reserse Poltabes Pontianak, Jumat (4/6/2010).

"Pedih hati lihatnya, dari bayi dia (Us—Red) saya rawat. Kini digagahi pria yang seharusnya jadi kakeknya juga," ujar Efendi.

Menurut Efendi, lebih dari sekali sang cucu diperlakukan tak senonoh oleh Syaiful yang diketahui telah tiga kali gagal membina pernikahannya.

Kekesalan serupa juga dirasakan Yos (38), ayah tiri Us. Menurut dia, sejak delapan bulan sebelumnya, Syaiful kerap mendekati korban. "Dia (Us) sering di-SMS ataupun ditelepon tersangka untuk diajak jalan. Setelah itu kerap diberinya duit," ujarnya.

Syaiful kerap mengajak Us jalan-jalan saat orangtua Us tak berada di rumah. Modusnya, Syaiful menjemput Us di depan gang. Mengetahui hubungan tak pantas itu, keluarga korban pernah menasihati Syaiful, tetapi perbuatannya terus berlangsung.

"Malah mereka yang marah-marah kepada kami ketika diminta untuk tidak berhubungan dengan cucu kami yang masih di bawah umur," ujar Efendi kesal. Terkuaknya hubungan tak wajar itu terjadi pada Selasa (1/6/2010) sekitar pukul 15.00 WIB.

Yos memergoki keduanya saat hendak jalan-jalan. "Saya berpapasan dengan keduanya di depan TNI AL. Dari sana, keduanya saya kejar, namun tiba-tiba hilang ketika sampai di Hotel Jeruju," katanya.

Merasa penasaran, Yos menunggu di depan hotel. "Saya bertanya kepada penjaga hotel apakah melihat pria dan anak kecil dengan ciri-ciri yang saya jelaskan. Namun, penjaga hotel ngotot mengaku tidak menerima tamu yang saya maksudkan," tuturnya.

Satu jam menunggu di luar hotel, tiba-tiba Syaiful keluar dari pintu hotel seorang diri. Saat itu Syaiful langsung memacu sepeda motornya. Lima menit kemudian, Us keluar. "Saya langsung tanyai dia, namun tidak mengaku. Di rumah, ibunya kembali tanya. Baru ia mengaku," kata Yos.

Mengetahui Syaiful telah berbuat tak senonoh terhadap putri mereka, pihak keluarga melaporkannya ke Poltabes Pontianak. Syaiful dijemput petugas beberapa menit setelah laporan keluarga korban diterima.

Kepada penyidik, Syaiful mengaku hal itu ia lakukan lantaran suka sama suka. Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan beberapa kali, di hotel dan di rumahnya. Seusai berbuat tak senonoh, Syaiful kerap memberikan Us uang. Syaiful juga pernah mencokoki Us pil.

Kapoltabes Pontianak Ajun Komisaris Besar Rachmad Mulyana melalui Wakasat Reskrim Ajun Komisaris Mustofa membenarkan adanya kejadian itu. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya di atas 10 tahun penjara," ujar Mustofa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com