Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busana Ketat "Haram" di Aceh Barat

Kompas.com - 27/05/2010, 03:24 WIB

ACEH BARAT, KOMPAS.com — Wanita dewasa berbusana ketat "haram" berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. Hal ini menyusul diberlakukannya peraturan kepala daerah setempat tentang penegakan syariat Islam dalam pemakaian busana Muslim.

Bupati Aceh Barat Ramli Mansyur di Meulaboh, Rabu, menyatakan, peraturan tersebut efektif dimulai pada hari Kamis (27/5/2010) dan mulai saat itu wanita dewasa diharamkan menggunakan pakaian ketat dan harus memakai rok.

"Provinsi Aceh telah menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari dan kami selaku pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan hukum itu, terutama dalam pemakaian busana Islami," katanya.

Sejak beberapa hari terakhir, Dinas Syariat Islam Aceh Barat intensif melakukan razia tertib busana Muslim di seluruh daerah, termasuk di kawasan perbatasan kabupaten, sekaligus mensosialisasikan peraturan tersebut.

Ramli menyatakan, peraturan kepala daerah tentang penegakan syariat Islam dalam pemakaian busana Muslim di Aceh Barat sudah ditandatangani beberapa hari lalu.

"Peraturan itu efektif diberlakukan pada hari Kamis yang ditandai dengan penyerahan rok secara simbolis kepada Dinas Syariat Islam," katanya.

Menurutnya, Pemkab Aceh Barat telah menyediakan 20.000 rok untuk dibagikan secara gratis kepada wanita yang terjaring razia tertib busana Muslim.

Dalam razia itu, para wanita yang memakai pakaian ketat akan didata dan dinasihati. Jika tiga kali kedapatan menggunakan celana ketat, maka pelanggar akan ditindak dengan cara ditukar dengan rok.

Peraturan Bupati itu juga berimbas terhadap pedagang yang dilarang menjual pakaian ketat, seperti baju blus dan celana ketat, baju terusan ketat, baju transparan tanpa pelapis, dan jilbab model pendek.

Para lelaki juga dilarang memakai celana pendek di atas lutut di tempat-tempat umum. Mereka diharapkan berpakaian longgar, sopan, dan mudah dalam gerakan shalat.

Walaupun terjadi pro dan kontra, Pemkab setempat tetap memberlakukan aturan itu sebab berbusana yang menutupi aurat merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam.

"Sebagai pemimpin, harus menerapkan aturan ini, walaupun itu pahit karena saya akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah bila menyepelekan masalah ini," kata Ramli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com