MAMUJU, KOMPAS.com — Pungutan liar (pungli) di jalur Trans-Sulawesi, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, marak terjadi dan dikeluhkan oleh pengguna angkutan jalan raya.
Salah seorang pemilik angkutan jalan raya, Ibrahim, Kamis (20/5/2010) di Mamuju, mengaku kesal dengan ulah petugas Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR) Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju yang kerap kali melakukan pungli di jalan raya Trans-Sulawesi.
"Mereka meminta pungutan secara bervariasi kepada pengemudi angkutan, baik pengemudi kendaraan truk maupun pikap, antara Rp 10.000 dan Rp 20.000," katanya.
Ia mengaku, pungli yang dialaminya juga dialami semua pengemudi angkutan lain yang melintas di jalur Trans-Sulawesi Kabupaten Mamuju sehingga pengguna jalan resah.
"Sejumlah pos yang dilintasi di Kabupaten Mamuju selalu meminta uang kepada kami ketika melintas. Kalau tidak diberikan, mereka menahan kendaraan kami," katanya.
Ia juga mengatakan, selain pungli di jalan raya marak, kendaraan angkutan di Mamuju juga mengeluhkan pengurusan izin trayek jalan bagi angkutan kendaraan di Dishub Mamuju karena juga sering terjadi pungli.
Menurut dia, izin trayek yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mamuju sekitar Rp 100.000 untuk kendaraan truk, sedangkan kendaraan pikap sekitar Rp 30.000.
Namun, pemilik angkutan jalan raya biasanya membayar lebih dari harga izin trayek tersebut dengan alasan yang tidak jelas. "Mereka minta tambah untuk membeli rokok petugas di Dishub Mamuju," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Pemkab Mamuju segera menertibkan pungli tersebut karena cukup meresahkan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Syarifuddin Husain yang dikonfirmasi mengenai pungli tersebut mengakui bahwa aparatnya memang melakukan pungli.
"Mereka yang pungli itu adalah pegawai yang berstatus tenaga kontrak. Mereka tidak bisa dilarang karena mereka beralasan pungli karena gajinya rendah," katanya.
Namun, ia mengaku tetap akan memberikan sanksi jika ada aparatnya yang diketahui melakukan pungli di jalan raya.
"Kami akan telusuri semua pegawai yang melakukan pungli. Kalau terbukti, maka honornya akan dipotong," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.