Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/05/2010, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin ke luar negeri.

Ini karena Syamsul yang dikawal dari belakang oleh Golkar dan PKS itu diduga terlibat korupsi Rp 31 miliar ketika jadi Bupati Langkat, Sumatera Utara, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007. "Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus di Jakarta, Jumat (7/5/2010).

Husin menjelaskan, Syamsul dicegah ke luar negeri selama satu tahun sejak 16 April 2010. Berdasar informasi, imigrasi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri berdasar surat permintaan KPK nomor KEP-179/01/IV/2010 tertanggal 16 April 2010.

Permintaan itu kemudian ditanggapi oleh Imigrasi dengan mengeluarkan surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tertanggal 19 April 2010. KPK telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007.

"Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. KPK juga memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 31 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com