Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kediri Dilarang Berkampanye

Kompas.com - 06/05/2010, 15:59 WIB

Kediri, Kompas - Bupati Kediri Sutrisno dilarang berkampanye untuk salah satu calon kepala daerah yang berlaga pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kediri 2010-2015. Alasannya, orang nomor satu di Kediri ini tidak mendapat izin cuti dari Gubernur Jawa Timur.

Keputusan larangan berkampanye bagi Sutrisno dikeluarkan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Kediri, Rabu (5/5). Mereka merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian orasi apabila Sutrisno nekat menjadi juru kampanye Haryanti-Masykuri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Sutrisno sebagai juru kampanye pasangan Haryanti, yang tidak lain istrinya sendiri, menuai kontroversi. Selain dia belum mendapat izin dari Gubernur, kehadiran pemimpin sedang berkuasa itu sarat kepentingan politis sehingga ditengarai bisa mengancam stabilitas pemerintahan di Kabupaten Kediri.

Meski demikian, Panwas Pilkada Kabupaten Kediri tidak berani mencegah kegiatan kampanye Sutrisno dengan alasan belum memiliki dasar hukum. Surat dari Gubernur, yang menyatakan Sutrisno tidak diizinkan berkampanye, diterima pada Rabu (5/5).

Surat itu bernomor 131/6350/011/2010 perihal pengajuan cuti Bupati Kediri Sutrisno. Isi surat itu meminta Bupati Kediri Sutrisno tidak meninggalkan tempat tugasnya dan tetap menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan di wilayahnya sehingga pelaksanaan Pilkada Kediri 2010 sesuai dengan peraturan perundangan.

Keberadaan Sutrisno untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah diperlukan demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pilkada serta menjaga netralitas.

Kertas suara rusak

Ketua KPU Kabupaten Kediri Agus Edi Winarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Sutrisno yang berisi supaya Sutrisno pada Kamis (6/5) ini tidak melakukan kegiatan kampanye untuk pasangan Haryanti-Masykuri. Hari ini Haryanti-Masykuri menggelar kampanye di Lapangan Canda Bhirawa, Pare, Kediri.

Sementara itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kediri mulai menyortir surat suara Pilkada Kabupaten Kediri. Mereka mengumpulkan surat suara rusak atau cacat.

Sejumlah kecamatan sudah melaporkan jumlah surat suara rusak. Namun, sebagian besar kecamatan belum melapor karena penyortiran dan pelipatan surat suara belum selesai.

Ketua PPK Grogol Nafiri B Sembiring mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya dua surat suara rusak dalam penyortiran selama dua hari.

Kerusakan surat suara terjadi saat proses pencetakan, seperti kop tidak ada sehingga hanya muncul nama dan gambar calon. Surat suara rusak diamankan dan dilaporkan ke KPU setempat.

Nafiri mengatakan, pihaknya mendapat 34.147 surat suara, terdiri atas 33.315 surat suara sesuai dengan jumlah pemilih dan 2,5 persen surat suara cadangan atau 832 lembar. (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com