Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Double-Double Track KA Terhambat

Kompas.com - 30/04/2010, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pembangunan rel dwi ganda atau double-double track (DDT) kereta api, utamanya di Jakarta Timur hingga kini masih terkendala pembebasan lahan. Dari total 222 bidang yang terkena proyek, saat ini masih tersisa 52 bidang tanah yang belum dibebaskan. Diprediksi, proses pembebasannya baru akan selesai pada akhir tahun 2010 ini.

Sekretaris P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Jakarta Timur, Eka Dharmawan menyebutkan dari 222 bidang yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Cipinang, Jatinegara, dan Penggilingan, baru 170 bidang yang terealisasi.

Masing-masing 18 bidang di Cipinang, 82 bidang di Jatinegara, dan 70 bidang di Penggilingan. Sedangkan sisanya 52 bidang, yakni di Kelurahan Cipinang sebanyak 26 bidang, Jatinegara 20 bidang, dan Penggilingan enam bidang belum dibebaskan. Namun sayangnya ia enggan menyebutkan anggaran yang dikeluarkan untuk nilai ganti rugi tersebut.

Beberapa kendala yang dihadapi P2T Jakarta Timur adalah, karena 26 bidang seluas 1.725 meter persegi di Cipinang merupakan eks eigendom atau tanah negara bebas sehingga pelaksanaan pembayaran ganti ruginya masih menunggu pedoman harga dari Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan 20 bidang atau seluas 1.465 meter persegi di Jatinegara, belum ada kesepakatan nilai ganti ruginya. Bahkan sebagian lahan tersebut merupakan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai oleh warga setempat. Untuk enam bidang di Penggilingan seluas 803 meter persegi saat ini masih dalam proses pemberkasan kelengkapan administrasi.

“Kami masih menginventarisir berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh para pemilik tanah. Pihak kelurahan juga sudah melakukan sosialisasi mengenai pemberkasan tersebut agar masyarakat paham dan mengerti. Sehingga proses pembayaran bisa cepat diselesaikan," ujar Eka Dharmawan, Jumat (30/4).

Eka juga menyebutkan, sejauh ini warga sangat terbuka dan 100 persen mendukung pembangunan DDT tersebut. Namun warga hanya meminta kepastian nilai ganti rugi dan proses pembebasannya dilaksanakan. Sehingga Eka sangat berharap kepada para lurah dan camat untuk terus melakukan inventarisir tanah warga yang terkena proyek DDT.

“Tentunya semua tergantung kelengkapan berkas dari warga pemilik tanah, sehingga bisa langsung diproses dan diberikan ganti rugi. Karena akhir tahun 2010 ini seluruh proses pembebasan lahan DDT harus selesai,” tandasnya.

Proyek DDT  Manggarai (Jakarta Selatan) hingga ke Cikarang (Bekasi), merupakan proyek nasional yang kegiatan konstruksinya berasal dari pinjaman luar negeri (loan JBIC No IP-508). Sedangkan kegiatan pengadaan lahannya berasal dari alokasi dana APBN melalui Departemen Perhubungan.

Lingkup pembangunan DDT mencakup tiga paket, meliputi paket A Manggarai- Jatinegara sepanjang 3 kilometer, paket B Jatinegara-Bekasi sepanjang 15 kilometer dan paket C Bekasi-Cikarang sepanjang 17 kilometer. (Berita Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com