Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodasikan Segera Mondial

Kompas.com - 24/04/2010, 18:16 WIB

LARANTUKA, KOMPAS.com Koalisi pengusung pasangan calon Simon Hayon-Fransiscus Diaz Alfi (paket Mondial) mendesak KPU Kabupaten Flores Timur segera mengakomodasi pasangan calon tersebut.

Tuntutan itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Pusat, Jumat (23/4/2010) malam, yang menyimpulkan bahwa paket Mondial yang juga calon in cumbent itu memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur oleh undang-undang sehingga KPU Flores Timur diminta turut menetapkan pasangan tersebut menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Flores Timur periode 2010-2015.

Keputusan KPU ini (Nomor 234/KPU/IV/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat A Hafiz Anshary) menunjukkan bahwa KPU Flores Timur telah melakukan kesalahan dan melanggar aturan. "Kami meminta keputusan KPU dilaksanakan dengan mengakomodasi pasangan calon yang kami usung (paket Mondial)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Flores Timur Yoseph Nani Betan di Jakarta, Sabtu (24/4/2010).

Sebelumnya, pasangan Simon Hayon, yang kini juga menjabat Bupati Flores Timur dan Fransiscus Diaz Alfi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU Flores Timur.

Pasalnya, parpol pendukung Mondial tidak menyerahkan surat keputusan partai politik atau gabungan partai politik yang mengatur mekanisme penjaringan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 2 Huruf l.

Pihak pengusung hanya menyerahkan Surat Kesepakatan Bersama Paket (koalisi) Gewayan Tana Lamaholot dengan Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/FLOTIM/III/2010.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Bernadus Boro Tupen menyatakan, keputusan KPU itu akan dibawa dalam rapat pleno.

"Secara hirarki, kami menghormati keputusan KPU, tapi KPU di tingkat kabupaten juga diberi kewenangan dalam undang-undang. Keputusan KPU itu akan kami bahas dalam rapat pleno sebab keputusan yang diambil mesti melalui rapat pleno. Pasalnya, kebijakan yang diambil juga mempunyai implikasi terhadap tanggung jawab lembaga," kata Bernadus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com