SURABAYA, KOMPAS.com - Mulai Senin (19/4/2010) pukul 09.15, PT Kereta Api Daerah Operasi VIII Surabaya menginstruksikan pada seluruh masinis untuk membatasi laju kereta api maksimal 10 kilometer per jam bila melewati Porong, Jawa Timur. Pembatasan kecepatan dilakukan di ruas rel kereta api antara Stasiun Tanggulangin-Porong. Demikian diungkapkan Koordinator Humas PT KA Daerah Operasi VIII Surabaya Herry W, Senin (19/4) di Surabaya.
"Semburan gas yang muncul di sekitar kolam lumpur di Jalan Raya Porong tampaknya berpengaruh pada struktur rel. Karena itu, laju kecepatan kereta harus dibatasi yang kami istilahkan dengan semboyan 2B," paparnya.
Menurut Herry, semburan gas menyebabkan bergesernya struktur batu kerikil di sepanjang rel. Di sekitar lokasi semburan gas PT KA Daop VIII Surabaya menyiagakan 20 petugas pemantau untuk mengawasi ancaman semburan gas selama 24 jam nonstop.
Selain itu PT Kereta Api juga melarang penumpang kereta merokok di atas kereta api, khususnya ruas rel antara Stasiun Tanggulangin hingga Porong, Sidoarjo. Larangan ini diberlakukan karena semburan gas di sepanjang rel rawan terbakar. Larangan merokok disampaikan melalui pengeras suara di beberapa stasiun, seperti Stasiun Bangil, Sidoarjo, Tanggulangin, dan Porong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.