JAKARTA, KOMPAS.com — Haposan Hutagalung membantah melakukan rekayasa perkara serta menerima aliran dana dari Gayus Halomoan Tambunan. Haposan mengaku hanya menerima uang bayaran sebesar Rp 800 juta sebagai pengacara dari Gayus untuk menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus.
"Kasus ini dia (Haposan) hanya menerima uang fee sebesar Rp 800 juta. Itu fee lawyer dari Gayus," ucap kuasa hukum Haposan, Otto Hasibuan, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2010).
Otto membenarkan adanya pertemuan di Hotel S dan Hotel KC di Jakarta yang dihadiri kliennya. Namun, menurut dia, pertemuan di Hotel KC yang dihadiri dua penyidik Bareskrim Mabes Polri itu tidak membicarakan rekayasa perkara Gayus.
Kenapa pertemuan dengan penyidik dilakukan di luar kantor Bareskrim? "Itu dia yang jadi pertanyaan, polisi itu yang (harus) ditindaklanjuti," jawab dia.
Haposan, kata Otto, saat pemeriksaan membantah sebagai "sutradara" yang merekayasa. Haposan juga membantah telah membagi-bagikan uang ke sejumlah orang untuk merekayasa serta membuka pemblokiran rekening Gayus. "Sampai sekarang dia mengaku tidak memberikan apa-apa," ucap dia.
Dikatakan Otto, sebagai seorang kuasa hukum memang bertugas membuka rekening kliennya. Setelah dicairkan, dana Gayus dialirkan ke sejumlah orang? "Bukan dialirkan, hanya melepaskan sitanya. Itu kan memang bagian dari tugas lawyer," jawab Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.