Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

61.763 Berkas Korban Lumpur Lapindo Belum Dibayar

Kompas.com - 29/03/2010, 17:58 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Sebanyak 61.763 berkas korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, belum diberi ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar PT Lapindo.

"Saat ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas dari total 13.237 berkas yang masuk," kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala usai menghadiri kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di titik 25 Porong, Sidoarjo, Senin (29/3/2010).

Andi mengakui, PT MLJ belum melunasi pembayaran untuk 42 persen berkas yang sudah selesai diverifikasi. Selain itu, masih ada lahan dan aset yang bukti kepemilikannya belum selesai diverifikasi.

Menurut Andi, proses verifikasi berkas itu mesti dilakukan dua tahap. Pertama oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan kedua oleh PT MLJ. "Sesuai target, penyelesaian ganti rugi korban lumpur tersebut akan selesai dibayar lunas pada tahun 2012," janjinya.

Ia mengemukakan, pihaknya masih menyelesaikan ganti rugi dengan cara mengangsur sebesar Rp 15 juta setiap bulan. "Uang ganti rugi tersebut sudah ditransfer ke rekening korban lumpur pada setiap awal bulannya," paparnya.

Ia juga mengakui, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan pembayaran. Hal itu, kata dia, karena adanya masalah keuangan perusahaan yang kini sedang dialami oleh Minarak.  "Tapi, saat ini kami berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan tepat waktu, sehingga bisa selesai sesuai dengan target," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com