Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FUI Tasikmalaya Tuntut Perda Syariat Islam dan Tim Antimaksiat

Kompas.com - 29/03/2010, 15:56 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam berunjuk rasa mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Syariat Islam (SI).

Mereka juga menuntut dibentuknya satuan khusus pemberantasan maksiat dan tim investigasi penyebaran aliran sesat dalam rangka penegakan Perda tersebut.

Massa yang terdiri dari organisasi macam Thaliban, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Laskar Pejuang Islam (LPI), dan Majelis Mujahidin itu, yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Tasikmalaya, mendatangi Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/3/2010).

Dalam orasinya, mereka menuntut segera diberlakukannya Perda penegakan SI yang sudah lama dibahas oleh DPRD bersama tokoh masyakat dan agama serta Wali Kota Tasikmalaya Syarif Hidayat. "Kami ke sini untuk memperjuangkan Perda Syariat Islam," kata koordinator lapangan, Acep Sofyan.

Kata dia, Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan yang mengatur kehidupan masyarakat berlandaskan ajaran Islam sudah lama diharapkan umat Islam di Kota Tasikmalaya. Digelarnya aksi tersebut, kata dia, karena Pemerintah Kota Tasikmalaya terkesan belum berani dan tidak serius untuk melaksanakan.

"Padahal, coba kita lihat di masyarakat, saya khawatir masyarakat semakin parah jauh dari aturan syariat Islam," katanya. Sementara itu, perwakilan beraudiensi dengan Sekretaris Pemerintah Kota Tasikmalaya Tio Indra Setiadi, Kepala Bagian Kehumasan Asep Permana, dan Kasi Dal Ops Sat Pol PP di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com