Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Difabel, Tentara Divonis 4,5 Tahun

Kompas.com - 23/03/2010, 16:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara disertai pemberhentian secara tidak hormat kepada Sersan Mayor Khemyn Sutomo (45) karena memperkosa anak difabel. Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer yang hanya satu tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Warsono di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Senin (22/3), dengan mengacu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo yang dibacakan pada 11 Maret lalu hanya mengacu pada Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat soal pemerkosaan.

Selain divonis 4,5 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan tiga bulan. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah berbuat asusila terhadap anak penyandang tunarungu dan tunawicara yang masih berusia 14 tahun. "Sehingga korban dalam kondisi tak berdaya," demikian dibacakan Warsono.

Atas putusan tersebut, terdakwa Khemyn yang didampingi penasihat hukumnya Kapten CHK Silaen mengajukan banding ke pengadilan tinggi militer.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban yang ditandatangani dokter dari RSUD Tugurejo Semarang, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban berinisial DW.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 45 menit tersebut dihadiri Sulastiyah, ibu korban.

Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan mengapresiasi putusan hakim yang berani menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan. "Putusan ini cukup melegakan. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi anggota TNI agar tidak berlindung di balik seragamnya," katanya.

Dalam kasus seperti ini, kata Evarisan, korban semestinya juga memperoleh restitusi (ganti rugi) dan rehabilitasi untuk memulihkan rasa traumanya. Hal ini sesuai dengan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Terdakwa yang juga tetangga korban melakukan perbuatan bejat tersebut pada 5 Agustus 2009. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com