Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo Agus Budi Cahyono menyatakan, peserta UN harus terlebih dulu melalui tahapan menjadi daftar nominasi UN. Tahapan berikutnya adalah masuk dalam daftar definitif UN. "Jika syarat itu tidak dipenuhi, otomatis siswa itu tidak bisa ikut UN," ungkap Agus Budi Cahyono ketika dikonfirmasi Surya, Kamis (18/3/2010) malam.
Agus mengaku belum mengetahui ada dua siswi SMA di Sidoarjo yang tidak bisa ikut UN karena hamil. Secara aturan formal, tidak ada larangan bagi siswi hamil untuk ikut UN. Jika siswi hamil ini mengikuti UN, tentunya dia sudah terdaftar dalam daftar nominasi definitif UN. "Tidak ada larangan bagi siswi hamil ikut UN," ujarnya lagi.
Terkait temuan itu, Agus berjanji akan menelusurinya. Dia berharap, P3A Sidoarjo bersedia membuka data mengenai dua siswi tersebut. Dia mengaku hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari LSM P3A Sidoarjo. Namun, Agus menyatakan, kemungkinan kuat kedua siswi hamil itu sudah tidak bisa mengikuti UN 2009/2010 jika mereka memang tidak mendaftar sebelumnya.
"Tapi, kami akan upayakan solusi lain," katanya.
Apa bentuk solusi itu, Dindik Sidoarjo mengaku akan berkoordinasi dengan P3A LSM Sidoarjo untuk bertemu dengan dua siswi yang hamil tersebut. Dindik akan meminta agar dua siswi itu mendaftar ujian Paket C (setara SMA) yang akan digelar setelah UN 2009/2010 berlangsung. "Kami kira ini solusi yang tepat bagi kedua siswi ini," ujar mantan Kadis Indag dan Koperasi Sidoarjo tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.