Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Kecam Hukuman Cambuk Malaysia

Kompas.com - 18/02/2010, 04:13 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Amnesti Internasional hari Rabu mendesak Malaysia untuk mengakhiri hukuman cambuk dengan rotan.

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, bahwa mereka telah mencambuk tiga wanita karena melakukan hubungan seks di luar nikah. Ini adalah hukuman pertama sesuai hukum Islam, yang pertama dilakukan di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Amnesti Internasional mengatakan kasus yang terjadi itu hanya puncak gunung es. Mereka menuding Malaysia sering melakuan hukuman itu bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran.

Mengutip pemerintah Malaysia, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London ini mengatakan, pihak berwenang Malaysia telah mencambuk lebih dari 35.000 orang - yang kebanyakan bukan warga Malaysia - untuk pelanggaran keimigrasian sejak tahun 2002.

"Ribuan kasus ini menunjukkan adanya epidemi merotan di Malaysia," kata Donna Guest, wakil direktur kelompok Asia Pasifik.

"Pemerintah Malaysia ini perlu menghapuskan hukuman kejam dan merendahkan martabat itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

Hukuman cambuk belakangan memicu perdebatan setelah pihak berwenang tahun lalu menghukum seorang ibu dua anak setelah minum bir di sebuah klub malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com