Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tahan Rusli Zainal

Kompas.com - 10/02/2010, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penyelidikan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal kembali disuarakan dua ratus masyarakat Riau yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Komak). Komak mendesak memeriksa Rusli Zainal terkait dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau.

"Masyarakat Riau menuntut hak-haknya, tolong dipercepat dan ditindaklanjuti korupsi pemanfaatan hutan di Siak ini," ucap Koordinator Aksi Komak, Saurtuah Saragih di gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Menurut Komak, dokumen dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau telah diberikan KPK. Dengan dokumen tersebut, tidak ada alasan penangguhan penahanan Rusli Zainal. "Rusli mesti ditahan karena bertanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan kepada Bupati," jelasnya.

KPK pernah memeriksa Rusli pada 9 September 2009 sebagai saksi. Rusli menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan Rusli sebagai tindak lanjut atas penetapan KPK terhadap Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka kasus pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, Riau. Arwin diduga menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada tahun 2001 sampai 2003.

Selain itu, Arwin juga diduga menerima sejumlah pemberian akibat penerbitan izin usaha itu. Akibat perbuatan itu, KPK menjerat Arwin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman dan Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Siak. Selain menggeledah kantor Bupati Siak, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor perusahaan kayu. Kasus itu adalah pengembangan kasus serupa yang menjerat Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Azmun telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com