SALATIGA, KOMPAS.com- Muhammad Arif (37), ditangkap petugas Kepolisian Resor Salatiga, seorang tentara gadungan yang kedapatan membawa sembilan butir peluru aktif dan sebuah revolver mainan. Kepada polisi, Arif mengaku mendapatkan amunisi aktif itu dari seorang anggota TNI yang dipecat saat dia berada di Papua.
Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Agus Rohmat, Selasa (29/12), menuturkan, peluru itu terdiri dari tujuh butir berkaliber sembilan millimeter dan dua butir kaliber 45 milimeter. Sebagian peluru itu diletakkan di dalam revolver mainan.
Saat ini polisi masih berupaya mendalami pengakuan pelaku mengenai asal peluru. "Dia kami tangkap tanggal 22 Desember malam. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun karena membawa tanpa hak amunisi. Melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Agus Rohmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.