Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Abaikan Rekaman

Kompas.com - 17/12/2009, 08:02 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman percakapan Sigit Haryo Wibisono dan Antasari Azhar sudah diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Meski demikian, tim penasihat hukum Antasari menilai, secara materi, tidak ada hal dalam percakapan di rekaman itu yang merugikan kliennya.

Salah saru penasihat hukum Antasari, yakni Ari Yusuf Amir, menyampaikan hal itu kepada Kompas, Rabu (16/12), di Jakarta. ”Secara proses hukum, kami akan mengesampingkan rekaman itu,” katanya.

Alasannya, dalam kasus pidana, mengacu Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selain itu, percakapan itu tidak direkam oleh lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi. Rekaman percakapan antara Sigit dan Antasari dibuat oleh Sigit sendiri.

”Apa motif Sigit merekam? Ini tidak pernah dikejar jaksa. Kalimat dalam rekaman juga tidak pernah ditanyakan jaksa kepada Sigit. Misalnya, kalimat yang ’perampokan’, ’dengan TKI’, mestinya, kan ditanyakan ke Sigit apa maksudnya karena dia yang bicara soal itu,” kata Ari.

Rekaman percakapan yang diduga antara Antasari (A) dan Sigit (S) diputar di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa. Rekaman itu, antara lain, berisikan:

A: Nero itu yang saya telepon itu. Ini, kan setting-nya ada persoalan. Kalau ada persoalan tiba-tiba ada kegiatan, kan gampang mengaitkan dengan ini.

S: Tapi, ini perampokan, Mas. Perampokan.

A: Nah, saya pikir persoalan baru.

S: Bukan, ini perampokan barangnya diambil, semua diambil. Ini yang saya setting ini, sudah dua minggu. Nanti dari TKI semua. Yang main anak-anak sini ngrampoknya, tapi eksekutornya anak TKI. Anak TKI begitu eksekutor, dia cabut. Makanya kita butuh ...(tidak jelas). Itu apa untuk olah TKP gitu lho, biar kalau untuk TKP ini misalkan pun harus dikorbankan, yang dikorbankan yang ditangkap itu yang njukuk (mengambil) barang bukan yang eksekusi.

A: Tapi begini, jangan buru-buru deal dulu dengan mereka, masalah jabatan. Nanti jadi komoditas.

S: Apanya?

A: Ya, komoditas jabatan.

Antasari, mantan Ketua KPK, didakwa bersama pengusaha Sigit Haryo Wibisono, mantan Kepala Polres Jaksel Wiliardi Wizard, dan pengusaha Jerry Hermawan Lo, terlibat pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari didakwa membujuk hingga terjadi penembakan yang mengakibatkan kematian Nasrudin, 14 Maret 2009.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, Selasa lalu, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga menghadirkan ahli teknologi informasi, Ruby (bukan Budi seperti diberitakan sebelumnya) Z Alamsyah. Rekaman percakapan itu diputar Ruby. Diputarkan juga rekaman percakapan Antasari dengan Rani Juliani, istri Nasrudin. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com