JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara OC Kaligis meminta para saksi dalam perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dia meminta agar rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja dibuka di pengadilan.
"Jadi, kami minta dibuka rekaman percakapan antara AR (Ade Rahardja) dan AM (Ari Muladi). Itu kan enggak pernah terbuka. Kalau dibuka kami dengar apa pembicaraannya," kata Kaligis saat sidang praperadilan di PN Jaksel.
Kaligis mewakili komunitas advokad dan masyarakat mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan surat penetapan penghentian perkaran (SKPP) terhadap kasus Bibit-Chandra oleh Kejari Jaksel. Mereka berpendapat bahwa SKPP itu melanggar hukum. Sebelumnya, digelar sidang dengan gugatan yang sama atas permohonan tiga LSM.
Kaligis mengatakan, penyidik Mabes Polri telah memeriksa sembilan saksi untuk perkara Bibit dan 19 saksi untuk perkara Chandra. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli sebanyak tiga orang untuk perkara Bibit dan lima ahli untuk perkara Chandra.
"Ini kan mesti kita dengar semua yang mengatakan bahwa mereka korupsi," kata Kaligis.
Menurut pengacara senior itu, pembukaan rekaman pembicaraan di pengadilan penting karena Ari Muladi selama ini membantah pernah bertemu dengan Ade Rahardja.
"Rekaman itu ada di penyidik. Kalau dibuka, kita dengar apa pembicaraannya. Apa benar AR mengatakan tidak pernah bertemu, tapi mengapa ada pembicaraan. Pembicaraan itu lebih dari 30 kali. Dibuka di sini (pengadilan) biar terang benderang," kata OC Kaligis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.