Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penganiaya Rizal Dapat Hukuman

Kompas.com - 10/12/2009, 07:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena menganiaya sejarawan Universitas Indonesia, JJ Rizal, empat polisi anggota Kepolisian Sektor Beji, Depok, Jawa Barat, dihukum penjara antara 7 hingga 21 hari. Mereka juga dimutasi dari tempat tugasnya. Mereka menjalani hukuman penjara di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka masih akan menghadapi persidangan di peradilan umum.

Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang disiplin di Polres Depok pada Rabu (9/12). Sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polres Depok Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah menyatakan, Brigadir Satu (Briptu) M Syahrir bersalah karena menempeleng Rizal, sedangkan Briptu Antoni memukul dada korban. Keduanya dihukum penjara selama 21 hari dan mutasi.

Sementara Briptu Supratman dan Brigadir Sarijanto bersalah karena membiarkan kejadian penganiayaan atas Rizal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar lewat layanan pesan singkat menyatakan sidang tersebut terbuka untuk umum. Dalam sidang yang hanya disaksikan wartawan dan beberapa anggota polisi, terungkap peristiwa penganiayaan atas Rizal terjadi pada Sabtu (5/12) pukul 23.30 di Jalan Margonda Raya depan Detos Mal.

Menjelang dini hari itu, Rizal berjalan dari stasiun kereta menuju Jalan Raya Margonda. Tiba-tiba ada teriakan copet. Lalu dari arah Rizal berada, ada teriakan maling. Dua polisi di antara terperiksa mendekati Rizal dan mengaku sebagai polisi lalu menanyakan apakah benar Rizal mencopet.

Versi keterangan dalam sidang disiplin tersebut, Rizal balik bertanya, apa benar mereka polisi sebab para polisi itu berpakaian preman. Seorang polisi lalu memanggil temannya yang berbaju dinas, tetapi Rizal tetap tak mau menjawab pertanyaan mereka.

Beberapa menit kemudian, Antoni memukul dada Rizal dan Syahrir menempelengnya. Esoknya, Rizal yang mukanya memar akibat pukulan melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya. (TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com