JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang disiplin di Polres Depok pada Rabu (9/12). Sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polres Depok Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah menyatakan, Brigadir Satu (Briptu) M Syahrir bersalah karena menempeleng Rizal, sedangkan Briptu Antoni memukul dada korban. Keduanya dihukum penjara selama 21 hari dan mutasi. Sementara Briptu Supratman dan Brigadir Sarijanto bersalah karena membiarkan kejadian penganiayaan atas Rizal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar lewat layanan pesan singkat menyatakan sidang tersebut terbuka untuk umum. Dalam sidang yang hanya disaksikan wartawan dan beberapa anggota polisi, terungkap peristiwa penganiayaan atas Rizal terjadi pada Sabtu (5/12) pukul 23.30 di Jalan Margonda Raya depan Detos Mal. Menjelang dini hari itu, Rizal berjalan dari stasiun kereta menuju Jalan Raya Margonda. Tiba-tiba ada teriakan copet. Lalu dari arah Rizal berada, ada teriakan maling. Dua polisi di antara terperiksa mendekati Rizal dan mengaku sebagai polisi lalu menanyakan apakah benar Rizal mencopet. Versi keterangan dalam sidang disiplin tersebut, Rizal balik bertanya, apa benar mereka polisi sebab para polisi itu berpakaian preman. Seorang polisi lalu memanggil temannya yang berbaju dinas, tetapi Rizal tetap tak mau menjawab pertanyaan mereka. Beberapa menit kemudian, Antoni memukul dada Rizal dan Syahrir menempelengnya. Esoknya, Rizal yang mukanya memar akibat pukulan melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.