JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi pengumpulan dana "Koin Untuk Prita" tak hanya mengalir dari orang-orang kantoran, tetapi juga dari mereka yang mungkin luput dari perhatian kita. Kelompok itu adalah para pemulung. Mereka ikut terdorong membantu seorang ibu yang dikenai denda sebesar Rp 204 juta dalam putusan perdata kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International.
Para pemulung diwakili seorang kakek bernama Mundala (65) yang datang menyerahkan kotak merah berisi uang recehan ke Posko Koin untuk Prita di Jalan Taman Margasatwa Nomor 60, sekitar pukul 10.00, Senin (7/12). Kumpulan uang receh ini berasal dari komunitas pemulung di Srengseng Sawah.
Tak dapat menahan air matanya, Mundala mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Prita. “Mereka (rekan-rekan pemulung) sedih, demi keadilan, mereka berusaha mengumpulkan uang Rp 50, Rp 500,” ujar Mundala sambil menangis saat menyerahkan uang itu.
Uang tersebut dikumpulkan sejak Sabtu malam dan berasal dari uang yang disisihkan oleh para pemulung. Menurutnya, pemulung yang menyumbang hampir mencapai 100 orang dengan total jumlah sumbangan Rp 200.000.
Meski tak mengenal Prita secara langsung, ia mengatakan bahwa para pemulung menyumbang karena panggilan hati. Sebagai sesama orang kecil, mereka melihat kurangnya keadilan bagi masyarakat kecil. “Orang pakai e-mail, kenapa mesti dicecar? Tapi kalau kasus Century, enak-enak saja,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.