Ternyata, penjelasan yang didapat adalah pemprov diminta menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, yakni tetap mengacu pada UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan SE Mendagri 161/3405/Sj tertanggal 24 September 2009.
Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang menjelaskan UU baru belum turun. “Berdasar penjelasan itu, tidak ada alasan bagi DPRD Surabaya dan Tuban untuk tidak mengikuti amanat SE Mendagri 161/3405/Sj,” tegas Kabiro Pemerintahan Setdaprov Jatim Jarianto kemarin.
Dalam SE dijelaskan, penetapan tata tertib harus dilakukan pimpinan definitif, bukannya oleh pimpinan sementara seperti yang dilakukan oleh DPRD Surabaya.
Penjelasan evaluasi terhadap keputusan tentang tatib DPRD Surabaya oleh gubernur sudah disampaikan melalui surat 171/15985/011/2009 tertanggal 29 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya. (uji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.