Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 11 Tahun Dijerat Pasal KDRT

Kompas.com - 16/11/2009, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Mur, bocah berumur 11 tahun, akan tetap menjalani persidangan. la dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polrestro Jakarta Timur, Mur dikenai pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membentuk tim litigasi untuk menyelidiki lebih dalam kasus itu serta berupaya mencari kebenaran dan keadilan bagi Mur dan keluarga korban. "Rencananya hari Selasa (17/11), tim litigasi terbentuk," ujar Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada Warta Kota, Minggu kemarin.

Menurut Arist, sebenarnya pasal yang paling tepat dikenakan bagi Mur adalah Pasal 351 KUHP Ayat 3, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara di bawah 10 tahun. Sementara pasal yang dikenakan polisi adalah pasal KDRT.

Kata Arist, pasal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sekalipun anak itu terbukti melakukan pidana tidak boleh dikenakan ancaman hukuman di atas 10 tahun," ujarnya.

Menurut Arist, polisi seharusnya melihat kasus ini dari perspektif anak, bukan dari perspektif orang dewasa. Bahkan, menurutnya, polisi menerapkan diversi atau pengabaian pemidanaan agar Mur dapat langsung dikembalikan ke negara. Dengan dikenakannya pasal KDRT itu, Arist menilai polisi kesulitan mencari pembuktian. "Penerapan pasal ini tidak mempertimbangkan masa depan anak," tegasnya.

Menurut Arist, dalam UU Perlindungan Anak, setiap anak yang dikenai pidana hanya akan menjalani hukuman sepertiga dari putusan atau vonis hakim. "Penerapan pasal KDRT ini keterlaluan dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak," katanya.

la mengatakan, Komnas Anak akan menjalani proses hukum selanjutnya, terutama saat peradilan anak sudah berjalan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur AKP Grace Harianja mengatakan, BAP kasus Mur sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak pekan lalu. "Dia dikenakan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Grace.

Menurut Grace, pelimpahan berkas itu sudah didasarkan banyak pertimbangan. Dia mengatakan, proses hukum dalam kasus Mur tetap harus dijalankan sekalipun masih anak-anak. "Keputusan akhir nantinya tergantung pengadilan. Sebab di pengadilan pun kemungkinan dikembalikan ke negara masih bisa terjadi. Dan saya berharap dia dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Mur alias Mossi menjadi tersangka pembunuhan ibu angkatnya, Etty Rochyati, di rumahnya di Jalan Sembung 1, RT 1 RW 7 No 37, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 13 Oktober lalu.

Mur mengaku membunuh Etty karena kesal selalu dimarahi. Saat membunuh, Mur mengaku menghantamkan benda keras ke kepala Etty dan menusuk nunamuno kirinya. Kemudian jasad Etty dibuang di parit belakang rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com