Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Tim Delapan Partisan

Kompas.com - 11/11/2009, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Joko S Tjandra OC Kaligis menilai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, atau Tim Delapan, partisan.

Menurutnya, Tim Delapan menjustifikasi perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melanggar hukum, khususnya hukum acara pidana. Sikap partisan ini tercermin ketika Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, pada Senin lalu di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, menyatakan, "Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang baru dipersoalkan. Andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang juga lemah karena menggunakan pasal karet."

"Dengan pernyataan ini, maka penyidik KPK bebas mencuri barang orang lain dalam format sita yang tidak berdasar hukum dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 39 KUHAP mengenai batasan jenis barang-barang yang dapat disita dari seseorang, yaitu barang yang diduga hasil tindak pidana maupun yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Kaligis, pencekalan terhadap kliennya, KPK telah melakukan pelanggaran. Hal ini tercermin ketika KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Pencekalan Nomor 351/01/IX/2008 di bulan September atas nama Joko Chandra. Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Joko telah selesai menjalani pemeriksaan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan, serta yang bersangkutan untuk sementara telah cukup didengar keterangannya.

Padahal, kata Kaligis, kliennya tidak pernah diperiksa baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun dalam sidang di pengadilan. "Keputusan pencabutan pencekalan ini tidak sesuai dengan mekanisme kebiasaan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Kaligis, KPK telah menjadi suatu lembaga super body karena tidak ada pengawasan yang bersifat check and balances. Hal yang kerap dilanggar KPK, misalnya, menolak memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka. Alasannya, tidak ada keharusan bagi penyidik KPK untuk memeriksa saksi yang meringankan.

Padahal, lanjutnya, Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Praktik ini misalnya terjadi dalam perkara atas nama Aulia Pohan, Syaukani Hassan Rais, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com