Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Perlu Audit Sistem Hukum Nasional

Kompas.com - 12/10/2009, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Praktisi hukum senior, OC Kaligis, menilai perlu adanya sistem audit sistem hukum nasional (national legal system audit) untuk meneliti apakah setiap elemen hukum sudah sesuai dengan norma dasar UUD 1945 dan pembukaannya serta Pancasila. Ini mendesak untuk dilakukan mengingat politik hukum kita saat ini tanpa arah yang jelas, penuh kepentingan politik pragmatis, tak memiliki grand design, dan bersifat reaktif.

”Yang sesuai harus dipertahankan, sementara yang sudah tidak sesuai harus dibuang,” ujar OC Kaligis dalam makalahnya berjudul ”Politik Hukum di Indonesia (Kembali Ke Fitrah)” yang diterima Kompas, Sabtu (10/10). Makalah itu disampaikan Kaligis dalam orasi ilmiah di Universitas Bung Karno, Jakarta.

Menurut dia, langkah itu merupakan suatu politik hukum yang bersifat revolusioner yang menuntut keberanian dan kemauan politik yang kuat. Meski sulit diwujudkan, ungkap dia, tiap pemimpin harus memulainya dalam kapasitas dan lingkup tugas masing-masing menuju perubahan sesuai cita-cita hukum nasional.

Ia menjelaskan, politik hukum Indonesia dewasa ini—khususnya era reformasi—telah kehilangan arah. Pasalnya, hukum adat yang merupakan tradisi dan kebiasaan selama bertahun-tahun sudah ditinggalkan. Ini mengakibatkan substansi sistem hukum nasional berada dalam rentang jarak dengan nilai, pandangan, dan kaidah hidup yang berlaku dalam masyarakat.

”Akibatnya, sistem hukum nasional sulit menjadi solusi bagi konflik yang timbul dalam masyarakat. Jika dipaksakan, justru akan menimbulkan konflik yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, politik hukum Indonesia juga telah mengabaikan landasan ideal dan terjebak pada kepentingan politik pragmatis dibandingkan cita-cita membangun sistem hukum yang berjiwa dan berkarakter keindonesiaan. Politik hukum kita juga merupakan politik hukum reaktif, tanpa grand design yang jelas dan terarah.

”Sistem hukum kita cuma tambal sulam, rakitan, assembling, dan bongkar pasang. Tidak heran kalau begitu banyak peraturan perundangan yang berlaku kemudian dicabut dan diganti peraturan baru,” ungkapnya. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com