Jakarta, Kompas - Praktisi hukum senior, OC Kaligis, menilai perlu adanya sistem audit sistem hukum nasional
”Yang sesuai harus dipertahankan, sementara yang sudah tidak sesuai harus dibuang,” ujar OC Kaligis dalam makalahnya berjudul ”Politik Hukum di Indonesia (Kembali Ke Fitrah)” yang diterima
Menurut dia, langkah itu merupakan suatu politik hukum yang bersifat revolusioner yang menuntut keberanian dan kemauan politik yang kuat. Meski sulit diwujudkan, ungkap dia, tiap pemimpin harus memulainya dalam kapasitas dan lingkup tugas masing-masing menuju perubahan sesuai cita-cita hukum nasional.
Ia menjelaskan, politik hukum Indonesia dewasa ini—khususnya era reformasi—telah kehilangan arah. Pasalnya, hukum adat yang merupakan tradisi dan kebiasaan selama bertahun-tahun sudah ditinggalkan. Ini mengakibatkan substansi sistem hukum nasional berada dalam rentang jarak dengan nilai, pandangan, dan kaidah hidup yang berlaku dalam masyarakat.
”Akibatnya, sistem hukum nasional sulit menjadi solusi bagi konflik yang timbul dalam masyarakat. Jika dipaksakan, justru akan menimbulkan konflik yang baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, politik hukum Indonesia juga telah mengabaikan landasan ideal dan terjebak pada kepentingan politik pragmatis dibandingkan cita-cita membangun sistem hukum yang berjiwa dan berkarakter keindonesiaan. Politik hukum kita juga merupakan politik hukum reaktif, tanpa
”Sistem hukum kita cuma tambal sulam, rakitan,