Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Amungme Bawa Kasus PT Freeport ke Lembaga Keuangan AS

Kompas.com - 07/10/2009, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum yang juga anak Suku Amungme, Papua, Titus Natkime mengatakan, selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga menempuh jalur keuangan untuk mendesak PT Freeport memenuhi tuntutan yang diajukannya.

Jalur keuangan itu yakni, dengan memberikan permohonan kepada Securities And Exchange Commision (SEC) di Washington DC Amerika Serikat untuk menghentikan sementara, perdagangan saham Freeport McMoran Copper and Gold Inc di seluruh bursa saham dan derivative yang berada di bawah pengawasan SEC sampai proses peradilan kasus yang melibatkan PT Freeport Indonesia itu selesai.

"Selain ada upaya hukum juga ada upaya keuangan agar saham Freeport dihentikan di Amerika Serikat," katanya di Jakarta, Rabu (7/10) siang. Kehadiran PT Freeport di tanah dan gunung Gresberg, Papua, telah dipermasalahkan oleh Suku Amungme, Papua.

Pasalnya, kehadiran perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai telah merugikan suku Amungme. Jalur hukum pun telah ditempuh oleh Suku Amungme dengan menggugat PT Freeport, Pemerintah Indonesia dan pemilik 9,3 persen saham PT Freeport, PT Bakrie atas hak ulayat, kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang dilakukan PT Freeport pada 27 Mei 2009 di Pengadilan Jakarta Selatan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah mengadukan masalah yang dialami Suku Amungme tersebut kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pada 15 September 2009. "Semoga jalur yang kita tempuh dapat membawa hasil maksimal," harapnya.

,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com