Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Raskin, Kades di Blora Dihukum Empat Bulan Penjara

Kompas.com - 07/09/2009, 19:02 WIB

 

 

BLORA, KOMPAS .com -  Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Nurkasih divonis empat bulan penjara karena terbukti menggelapkan beras untuk keluarga miskin atau raskin.

Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Blora Adi Sutrisno membacakan vonis itu di Pengadilan Negeri Blora, Senin (7/9). Dalam persidangan itu, Nurkasih didampingi dua penasihat hukum, Tatiek Sudaryanti dan Isnun Efendhi, serta keluarga dan puluhan warga Desa Semampir.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Blora Suryadi menuntut Nurkasih enam bulan penjara. Dia didakwa menyalahgunakan jabatan untuk menggelapkan 756 kilogram raskin senilai Rp 3,7 juta dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Adi mengatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP soal penggelapan oleh orang yang memegang barang itu terkait dengan pekerjaan atau jabatannya. Terdakwa juga melanggar pasal 372 KUHP karena dengan sengaja memiliki dan memanfaatkan barang yang bukan haknya . Beras itu hak keluarga miskin dan seharusnya dibagikan sesuai peruntukannya.

Menurut Adi, terdakwa menggelapkan raskin dengan cara menyimpan sebagian raskin dan menjualnya ke sejumlah orang dan koperasi unit desa (KUD). Terdakwa pernah dua kali menjual 60 kilogram raskin ke Sri Asmini senilai Rp 149.000.

Terdakwa juga menjual 696 kilogram raskin kepada KUD senilai Rp 3,27 juta. Setelah dipotong biaya transportasi dan jasa angkut, terdakwa mendapat Rp 2,9 juta. Nurkasih menggunakan uang penjualan raskin itu untuk membayar utang pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Semampir.

Tatiek Sudaryanti, penasihat hukum Nurkasih, mengatakan terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, karena merasa tidak pernah menggelapkan raskin. Penjualan raskin untuk pembayaran utang PNPM bukan atas tindakan pribadi terdakwa, tetapi melalui musyawarah desa. Terdakwa mengatakan
tidak menggunakan secara pribadi uang hasil penjualan raskin itu.        

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com