JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/9), meluncurkan sistem pelaporan secara online. Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan warga asing dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet. Peresmian sendiri dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, M Jasin di Gedung KPK, Jakarta.
"Setiap orang yang mendengar dan melihat ada korupsi dalam berbagai bentuk, misalnya suap, gratifikasi, pengelapan dalam jabatan, pemerasan dan tindakan lain yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, bisa melaporkan dengan mudah dan aman," ujarnya dalam sambutan peresmian KPK Online Monitoring System di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, KPK Online Monitoring System ini memungkinkan pelapor memberikan laporan tanpa harus menyertakan identitas diri sehingga, rahasia identitas pelapor terjamin. Selain agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengadukan dugaan pidana korupsi, sistem ini juga memungkinkan masyarakat untuk melaporkan apresiasi kinerja institusi pemerintah dan pegawainya, khususnya dalam pelayanan publik.
Sistem pelaporan secara online ini merupakan bagian dari proyek Anti Corruption Clearing House (Pusat Anti Korupsi) KPK yang merupakan kerjasama tekhnis antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman yang dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit Gmbh (gtz). Masyarakat dapat membukanya melalui situs KPK di www.kpk.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.