Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gagal Desak KPU Jatim Tunda Pelantikan

Kompas.com - 03/08/2009, 22:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Beberapa calon legislatif DPRD Provinsi gagal mendesak Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menunda pelantikan anggota dewan baru yang rencananya berlangsung pada 31 Agustus 2009 mendatang . Mereka beranggapan, penetapan kursi partai politik serta anggota DPRD bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Tuntutan penundaan pelantikan anggota dewan muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap terhadap permohonan uji materiil beberapa caleg DPR di Jakarta. Beberapa caleg di Jatim yang gagal memperoleh kursi pun mendapat angin segar dan berharap agar penetapan MA berimbas juga pada mereka.

Caleg Partai Golongan Karya Lambertus Wajong mengatakan, pasal 22 huruf C dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang pendoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2008. "KPU seharusnya melaksanakan keputusan MA," kata Lambertus, Senin (3/8) di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Dalam keputusannya, MA meminta KPU membatalkan penetapan anggota DPRD. Namun, KPU menolak membatalkan dengan alasan keputusan MA tidak berlaku surut.

Menurut Lambertus, jika KPU tak melaksanakan keputusan MA, maka langkah KPU dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, sikap KPU bisa disebut sebagai pelanggaran pidana. "KPU tidak cermat menginterpretasikan dan menjabarkan undang-undang. KPU sebenarnya tinggal melaksanakan dan jangan mempertimbangkan hal-hal teknis semata," tutur Lambertus.

Sementara itu, caleg DPRD Partai Kebangkitan Bangsa Khoiruddin Abbas menyatakan, putusan MA secara substansial benar. Karena itu, pelantikan harus ditunda selama belum terwujud kepastian hukum.

Baik Lambertus maupun Khoiruddin merupakan caleg DPRD Jatim yang gagal sesuai dengan penetapan kursi versi KPU. Mereka berniat mengirim surat desakan penundaan pelantikan anggota dewan pada Gubernur Jatim, KPU Jatim, dan Pengadilan Tinggi secepatnya.

Berpotensi tambah 

Jika putusan MA diterapkan, maka kursi beberapa partai di Jatim berpotensi tambah. Penambahan, antara lain terjadi pada Partai Demokrat sebanyak tiga kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak dua kursi, Partai Kebangkitan Bangsa bertambah lima kursi, dan Partai Golongan Karya bertambah tiga kursi.

Tak bisa ditunda

Sementara itu, Anggota KPU Jatim Arief Budiman mengatakan, pelantikan anggota DPRD Jatim 2009-2014 tetap akan dijalankan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya, yaitu tanggal 31 Agustus mendatang. Putusan MA adalah sengketa antara pemohon dan KPU pusat. Revisi yang diminta adalah perolehan kursi DPR pusat bukan DPRD. "Selain itu, KPU pusat tidak meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/kota untuk melakukan revisi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com