Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPC PKB Tegal Ajukan Permohonan Pencoretan Calegnya

Kompas.com - 31/07/2009, 20:35 WIB

TEGAL, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Tegal mengajukan permohonan pencoretan salah seorang calegnya, Edi Priono kepada KPU Kota Tegal. Pasalnya sesuai keputusan dari DPP PKB, caleg yang bersangkutan sudah dicopot dari keanggotaan PKB.

Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo, Jumat (31/7) mengatakan, surat permohonan pencoretan terhadap caleg Edi Priono didasarkan pada surat keputusan DPP PKB tanggal 1 Mei 2009, mengenai pencabutan keanggotaan caleg tersebut. Dalam surat juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak boleh mengatasnamakan PKB.

Sesuai ketentuan, penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila calon yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan salah satu syarat, dan terbukti melakukan money politics. Karena dicopot dari keanggotaan PKB, Edi kehilangan salah satu syarat menjadi caleg.

Menurut Tri, sebenarnya surat permohonan pencoretan ke KPU sudah dilayangkan sejak tanggal 9 Mei lalu. Namun dengan alasan tidak dilengkapi konsideran berupa SK dari DPP PKB, permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh KPU.

Selanjutnya, ia mengajukan surat permohonan kedua pada 9 Juli lalu, dengan menyertakan SK DPP PKB. Surat tersebut mendapat tanggapan, sehingga pada Jumat kemarin, KPU melakukan klarifikasi terhadap dirinya mengenai kebenaran surat permohonan tersebut.  

 

Tunggu Keputusan

Tri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU. Apabila terjadi pencoretan, DPC PKB akan menyiapkan pengganti sesuai mekanisme partai. Sampai saat ini belum ada keputusan dari lembaga mengenai calon pengganti, ujarnya.

Sementara itu Edi Priono saat dihubungi enggan memberikan komentar terhadap permohonan pencoretan dirinya. Nanti saja, katanya.

Ketua KPU Kota Tegal, Saifuddin Zuhri Madrais mengatakan, KPU tetap berkomitmen menindaklanjuti surat permohonan dari DPC PKB Kota Tegal. Pasalnya, surat tersebut juga disertai SK dari DPP PKB. Kalau ada permohonan dengan dasar kuat, akan direspon, ujar nya.

Saat ini, KPU Kota Tegal telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jateng. Meskipun demikian, keputusan dari KPU provinsi belum diperoleh. KPU Kota Tegal juga akan melakukan pleno untuk membahas permohonan tersebut.

Menurut dia, sesuai hasil konsultasi dengan KPU provinsi, apabila terjadi pencoretan, DPC PKB Kota Tegal diminta untuk mengusulkan calon pengganti. Calon pengganti yaitu caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua di dapil yang bersangkutan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com