Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Tetapkan 51 Tersangka

Kompas.com - 17/07/2009, 05:22 WIB

Pontianak, Kompas - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 51 tersangka kasus alih fungsi sekitar 300 hektar hutan lindung bakau—menjadi areal pertambakan—di Desa Dabung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dua di antaranya, JD dan DR, adalah tersangka utama yang juga pemilik dan penyandang dana alih fungsi hutan tersebut.

Kepala Satuan Operasi III Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) Ajun Komisaris Besar IW Sugiri, Kamis (16/7), mengatakan, tersangka terdiri atas pemilik tambak dan warga yang diminta mengelola tambak. ”Di antara tersangka ada yang pejabat pemerintah daerah,” katanya, tanpa mau menyebutkan namanya.

Dua alat berat yang digunakan untuk membuka tambak, menurut Sugiri, sudah disita sebagai barang bukti.

Proses alih fungsi hutan lindung bakau di Desa Dabung berlangsung sejak tahun 1995 saat Kabupaten Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak. Alih fungsi hutan tanpa pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan itu dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Tersangka diduga memanfaatkan hutan secara tidak sah sehingga bisa dipidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengusahaan areal pertambakan di kawasan hutan lindung bakau itu dilakukan atas izin Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak. Beragam sarana dan prasarana untuk pengembangan tambak bahkan disiapkan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. Panen perdananya dilakukan gubernur periode lalu.

Ditanya tentang keterlibatan pejabat dinas perikanan, Sugiri menyatakan, sejauh ini, pihaknya melihat peran mereka sebatas memberikan pembinaan dalam pengusahaan tambak dan bibit ikan. Pemeriksaan, katanya, masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan menjadikan pejabat dinas perikanan tersebut sebagai tersangka.

Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing berjanji akan bertindak tegas atau tidak pandang bulu. ”Kalau memang jelas salah, diproses (hukum) saja. Panggil semua pelakunya,” katanya.

Selain kasus alih fungsi hutan lindung bakau di Dabung, Polda Kalbar juga tengah mengusut kasus serupa di Desa Sepuk Laut, Kabupaten Kubu Raya. Dalam kasus terakhir ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan belum menetapkan tersangka.

Kerusakan hutan bakau di Kalimantan Barat tergolong parah. Data Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalbar 2007 (saat itu masih Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) menunjukkan, sekitar 209.547 hektar hutan bakau di Kalbar rusak akibat perambahan hutan dan alih fungsi menjadi tambak. Seluas 25.100 hektar di antaranya bahkan tergolong rusak berat akibat tanaman bakau dibabat habis.

Di Kabupaten Kubu Raya, dari 55.439 hektar hutan bakau di sana, 3.981 hektar di antaranya tergolong rusak berat dan 561 hektar rusak ringan. (WHY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com