JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pemilihan presiden berpotensi menimbulkan kecurangan karena kepemilikan KTP tidak tunggal.
"KTP itu kan tidak tunggal. Satu orang bisa mempunyai 5 KTP. Bisa diugunakan lebih dari 1 kali," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/7).
Karena itu, kata Bambang, Bawaslu menginstruksikan ke seluruh panwas untuk memperketat pengawasan. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan konsolidasi dengan KPU dan timkamnas untuk pengawasan pilpres, termasuk penggunaan KTP.
Namun, menurutnya, Bawaslu tidak akan melakukan penambahan pengawas untuk pilpres besok.
"Kami akan melibatkan pemantau. Panwas tetap 1 di tingkat desa sesuai UU. Kalau mau nambah panwas, tidak ada dananya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.