Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Oknum Jaksa Nakal

Kompas.com - 25/06/2009, 10:44 WIB

Kebumen, Kompas - Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat di Kebumen yang tergabung dalam wadah Pertahanan Keamanan Kebumen Rakyat Semesta berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (24/6). Mereka mendesak Kejari Kebumen menindak tegas oknum jaksa yang memeras tersangka maupun terdakwa dalam berbagai kasus.

Pertahanan Keamanan Kebumen Rakyat Semesta (Hankamkebrata) terdiri atas gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kebumen, antara lain Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen.

Mereka tiba di kantor Kejari Kebumen sekitar pukul 10.00 dengan dijaga puluhan polisi dari Kepolisian Resor Kebumen. Pengamanan dipimpin langsung Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Ahmad Haydar.

Massa mendesak untuk bertemu Kepala Kejari Kebumen Tugas Utoto. Untuk memenuhi permintaan pengunjuk rasa, Ahmad meminta pengunjuk rasa menunjuk 15 wakilnya untuk bertemu Kepala Kejari Kebumen. Akhirnya, 15 perwakilan pengunjuk rasa dapat secara langsung menyampaikan tuntutan kepada Kepala Kejari Kebumen.

Sekretaris Hankamkebrata Asmakhudin mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Kepala Kejari, antara lain banyaknya pengaduan ke Hankamkebrata dari masyarakat mengenai tindakan sejumlah oknum jaksa yang memeras tersangka atau terdakwa dalam berbagai kasus seperti perjudian dan perlindungan anak.

"Ada sekitar 50 pengaduan masuk ke kami. Mereka mengaku ditakut-takuti jaksa akan dikenakan pasal ini itu kalau tidak membayar sejumlah uang. Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta, bahkan ada yang sampai Rp 12 juta," kata Asmakhudin. Hankamkebrata mendesak agar Kepala Kejari Kebumen menindak oknum jaksa yang melakukan perbuatan tersebut.

Kasus bansos

Hankamkebrata juga meminta klarifikasi mengenai penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 252 juta yang ditangani Kejari Kebumen. Mereka mempertanyakan mengenai kebenaran pemberitaan di media massa soal penetapan anggota DPRD Jateng, TK, sebagai tersangka, penyitaan barang bukti 40 drum aspal, serta penahanan tersangka H dan R dalam perkara tersebut.

Dalam penjelasannya, Tugas membantah telah menyita 40 drum aspal dan hingga kini belum menahan tersangka H dan R. Dia juga mengelak telah memberikan pernyataan tentang penyitaan dan penahanan tersebut kepada media massa. "Saya tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu," katanya. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com