JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye Nasional SBY-Boediono mengakui telah alpa saat menyusun nama timkamnasnya. Hal tersebut dikarenakan adanya wacana perbedaan tafsiran definisi pejabat BUMN sebagaimana tertera dalam Umum UU Nomor 42 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Hukum dan advokasi timkamnas SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, seusai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait dugaan keterlibatan pejabat BUMN dalam timkamnas, di Kantor Bawaslu, Jakarta.
"Ada yang menyatakan bahwa pejabat itu adalah hanya mereka yang duduk dalam jajaran direksi, sedangkan komisaris bukan pejabat BUMN," tuturnya, Rabu (17/6) malam.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 217 disebutkan, pejabat BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Lebih jauh Amir menyesalkan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru mempermasalahkan hal ini sekarang. Padahal, pihaknya telah menyampaikan daftar timkamnas SBY-Boediono jauh-jauh hari sebelum kampanye dimulai.
Daftar tersebut telah diserahkan ke KPU dan Bawaslu. "Jauh hari sebelum jadwal kampanye dipercepat, daftar timkamnas ini sudah dikirim ke KPU dan Bawaslu. Mengapa baru sekarang dipermasalahkan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.