SEMARANG,KOMPAS.com-Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang A Rudiyanto, Rabu (3/6), mengatakan, proyek peninggian Stasiun Tawang dapat disegel jika pelaksana proyek tidak segera mengurus surat izin proyek.
"Setelah surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4), kita akan melayangkan rekomendasi segel jika izin tidak kunjung diurus," kata Rudiyanto.
Padahal, SP4 proyek peninggian Stasiun Tawang dapat dicabut jika pelaksana proyek berkenan kembali mengajukan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pelaksana proyek bisa mengajukan izin setelah mendapat rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3)," kata Rudi. Rekomendasi itu sebagai tolok ukur bahwa proyek yang dikerjakan dipastikan tidak menyalahi kaidah konservasi bangunan cagar budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.