Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peninggian Stasiun Tawang Dihentikan

Kompas.com - 28/05/2009, 22:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Proyek peninggian Stasiun Tawang diputuskan untuk dihentikan sementara karena dianggap telah merusak struktur bangunan cagar budaya. Selain itu, proyek peninggian tersebut juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kota Semarang dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah.

Demikian hasil rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang, perwakilan PT Kereta Api, pengamat cagar budaya, dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng di Balai Kota Semarang, Kamis (28/5).

Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali menyatakan, proyek peninggian Stasiun Tawang mesti dihentikan sementara karena telah menyalahi kaidah konservasi bangunan cagar budaya. "Kalau tetap diteruskan, maka jelas perbuatan melanggar hukum," kata Mahfudz Ali.

Peninggian tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1993 karena renovasinya telah merusak Stasiun Tawang sebagai salah satu bangunan cagar budaya.

Menurut Mahfudz, proyek peninggian Stasiun Tawang semestinya tidak hanya berdasarkan pertimbangan pelayanan publik, tetapi juga memerhatikan aspek konservasi bangunan cagar budaya sebagai salah satu ikon Kota Semarang.

Kepala Kelompok Kerja Pemanfaatan BP3 Jateng Gustomo mengatakan, proyek peninggian Stasiun Tawang tersebut telah menyalahi prosedur karena belum memiliki rekomendasi dari BP3. "Setelah dihentikan, perlu ada kajian ulang terhadap proyek peninggian tersebut," ujarnya.

Gustomo mengungkapkan, proyek peninggian tersebut telah merusak keaslian Stasiun Tawang sebagai bangunan cagar budaya. Keaslian dalam hal ini meliputi teknologi, tata letak, bahan bangunan, dan bentuk.

Pengamat bangunan cagar budaya dari Universitas Diponegoro Widya Wijayanti mengemukakan, renovasi yang akan dilakukan terhadap sebuah bangunan cagar budaya semestinya memperhatikan setting, langgam, bahan bangunan, kekriyaan, dan kesinambungan. "Untuk itu, proyek tersebut perlu dihentikan dulu sambil memikirkan langkah-langkah yang akan ditempuh," ungkapnya.

Kepala Hubungan Masyarakat PT KA Daerah Operasi (Daops) IV Semarang Warsono mengaku, PT KA akan mengikuti hasil keputusan rapat tersebut. "Hal ini tidak bisa diputuskan sepihak. Untuk itu, PT KA akan mengikuti hasil rapat selanjutnya yang akan membahas soal teknis," ucapnya.

PT KA memutuskan untuk meninggikan Stasiun Tawang karena selalu terendam banjir dan rob. Hal itu dianggap mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Manajer Konservasi Non-Bangunan Pusat Pelestarian Benda Bersejarah PT KA Toto Purwanto mengaku sepakat dengan keputusan penghentian sementara proyek peninggian hingga terdapat solusi penanganan terhadap Stasiun Tawang. "Yang diinginkan adalah bagaimana caranya supaya bangunan ini tidak kebanjiran, tetapi juga memenuhi kaidah konservasi budaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com