Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Semarang Jangan Cuma Bisa Melarang

Kompas.com - 28/05/2009, 17:06 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api tidak bisa disalahkan dalam proyek peninggian area Stasiun Tawang di Kota Semarang. Peninggian sekitar setengah meter area, di dalam maupun di luar Stasiun Tawang, sudah berjalan tiga minggu untuk mengatasi banjir dan rob yang kerap melanda stasiun tua di Jawa Tengah.

Pengamat transportasi dari Fakultas Tehnik Universitas Katolik Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno, Kamis (28/5) menyatakan, peninggian area Stasiun Tawang itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan.

"Pemkot Semarang perlu memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian. Salah satunya jelas mengatur bahwa pembangunan sarana jadi bagian tak terpisahkan dengan perkeretaapian," kata Djoko Setijowarno.

Pernyataan Djoko Setijowarno ini terkait upaya Pemkot Semarang, tengah berusaha menghentikan proyek peninggian area Stasiun Tawang, yang kini sedang berlangsung. Bahkan, melalui Wakil Wali Kota Semarang, Machfudz Ali, pemkot berencana memanggil direksi PT KA untuk diberi teguran terkait proyek peninggian Stasiun Tawang.

Djoko Setijowarno mengemukakan, proyek peninggian itu terpaksa dilakukan karena pemkot gagal menangani banjir tiap kali musim hujan dan juga banjir akibat rob di kawasan Stasiun Tawang. Pi hak PT KA sendiri sejak 2000 sudah merelakan lahan yakni taman di depan stasiun untuk polder guna menampung air rob dan banjir.

Ketika pemkot gagal menangani pengendalian banjir, padahal aktivitas kegiatan transportasi penumpang kereta api tidak boleh berhenti, maka PT KA berkewajiban menyelenggarakan angkutan dengan memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang.

"Sebaiknya, pemkot tidak hanya melarang atau menghentikan proyek peninggian. Pemkot sebaiknya bisa memberikan solusi agar Stasiun Tawang tidak terkena banjir yang menyusahkan penumpang kereta api," kata Djoko Setijowarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com