JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneliti 35 sample dendeng dan abon yang disinyalisasi berbahan dasar daging babi. Setelah melakukan pengujian, lima merek dinyatakan positif mengandung DNA daging babi.
BPOM pun menyambangi alamat produsen yang tertera di merek dendeng tersebut. Namun, alamat produsen itu fiktif. "Alamatnya fiktif. Malah dua di antaranya yang Cap Kepala Sapi dan Cap ACC tidak diketahui alamatnya," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, lanjutnya, seluruh nomor izin yang dicantumkan adalah milik perusahaan lain. Sementara, merek Lezaaat dan Cap 999 tidak mencantumkan nomor izin pangan. Menurut dia, seluruh dendeng sapi tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga yang izin edarnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan BBPOM di daerah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan.
"Lalu, bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada kami melalui unit layanan pengaduan konsumen di 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com," pintanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.