Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak Tua Perkosa Anak Tirinya

Kompas.com - 15/04/2009, 15:31 WIB

 MATARAM, KOMPAS.com — Pria lanjut usia yang berdomisili di Karang Buaya, Pagutan, Kota Mataram, Dahlan (50), diamankan di Ruang Tahanan Polres Mataram, Rabu pagi, karena diduga telah memerkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
     
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Andi Dadi Cahyo SIK mengatakan, kasus perkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 23.30 WITA. "Korban mengaku telah tiga kali diperkosa sejak 11 April lalu dan datang ke Polres Mataram untuk melaporkan hal itu, Selasa malam pukul 18.55 WITA," ujarnya.
     
Andi mengatakan, korban nekat melaporkan tindakan bejat ayah tirinya itu karena sudah tidak tahan melayani nafsu bejat pria usia lanjut itu. Pria itu selalu mencari kesempatan ketika ibu korban tidak berada di rumah. "Setelah korban dimintai keterangan, pria usia lanjut yang berprofesi tukang ojek itu kami amankan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
     
Namun, pria itu belum mau mengakui perbuatannya meskipun penyidik Polres Mataram sudah mengantongi hasil visum et repertum yang menyatakan telah terjadi perkosaan.
     
Penyidik sudah berkali-kali meminta keterangannya, tapi ia selalu membantah dituding telah menggauli anak tirinya itu. "Itu hak asasinya, dalam penyidikan kasus perkosaan penyidik tidak mengutamakan pengakuan kalau bukti-bukti pendukung cukup kuat. Saya sudah minta anggota ambil semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus perkosaan itu," ujarnya.
     
Selain itu, tambah Andi, keterangan dua saksi termasuk ibu kandung korban makin memperkuat dugaan tindak pidana perkosaan tersebut. Pria usia lanjut yang diadukan sebagai pelaku perkosaan itu dijerat pasal berlapis karena korbannya masih dibawah umur, seperti Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 UU No 23/2002, Pasal 82 UU No 23/2002, serta Pasal 285, 289, dan 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara lebih dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com